Kamis, 07 Januari 2010

ISLAMIC BANKING

perbankan Islam merupakan fenomena yang menarik ,Tak kurang IMF juga telah melakukan kajiankajian atas praktek perbankan Islam scbagai alternatif sistem keuangan internasional
yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang
belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang
menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial
dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan
semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul
berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh
yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil
potensi ekonomi yang ada.
Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara,
kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi
yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional
namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih
bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan
fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan
tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal.
Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa
sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang
sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata
memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan
produktif.


PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM

Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :
1. Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
2.Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
3. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan

"Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"

Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :

• Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.”

• Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.

• Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.

• Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat.

• Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.

• Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).

• Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.

• Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).

• Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.

PRINSINP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM

Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah
bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
_ Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
_ Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang
diserahkan kemudian
_ Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri dari :
_ Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
_ Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
_ Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
_ Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
• Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang

PRODUK PERBANKAN ISLAM
Produk /Jasa

Giro = Wadiah yadhamanah
Tabungan = Wadiah yadhamanah mudharabah
Deposito / rekening investasi bebas =Mudharabah
Rekening investasi tidak bebas penggunaan = Mudharabah muqayyadah
Piutang Murabahah = Murabahah tidak tunai
Investasi Mudharabah = Mudharabah
Investasi assets untuk disewakan = Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri = Salam atau ishtisna’
Bank garansi = Kafalah
Transfer, inkaso, L/C, dll = Wakalah
Safe deposit box = Wadiah amanah
Surat berharga = Mudharabah
Jual beli valas (non speculative motive) = Sharf

LAPORAN KEUANGAN BANK ISLAM
Laporan keuangan bank islam terdiri dari :
• Laporan posisi keuangan / neraca
• Laporan laba-rugi
• Laporan arus kas
•Laporan perubahan modal
• Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas
• Catatan atas laporan keuangan
• Laporan sumber dan penggunaan zakat
• Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan

SISTEM PENCATATAN LAPORAN KEUANGAN PADA BANK ISLAM
• Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca.
• Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang).
• Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
• Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima
• Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang
disertakan atau diinvestasikan
• Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
• Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara
accrual basis.
• Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana
sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya
menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.

Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islami Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah
mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam.


apa yang membedakan bank islam dengan bank konvensional??

 Bunga
1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
2. jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
4. umlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
5. pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.

 Bagi hasil
1. Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2. Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3. agi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4. Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5. penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal


PERBEDAAN ASPEK BANK ISLAM DENGAN BANK KONVENSIONAL

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.

SOP LKM

Nama Koperasi : KUD Bungong Ban Keumang
Alamat Koperasi : Jl. T.Nyak Arief Lr.swalayan Prada prada, samping kantor geuchik
Tlp : 081362742984
Cabang : -
Jenis koperasi : Simpan Pinjam
Tujuan Pendirian : Untuk mensejahterakan anggota
Tanggal didirikan : 19 November 2006
Badan hukum Pendirian : Nomor 456/ KDK / 19/11/2006
Jumlah anggota : 45 Orang
RAT yang telah dilaksanakan : 3 kali
RAT Terakhir : 20 nevember 2009
Jumlah anggota yang hadir pada setiap RAT : 35 orang
Usaha Koperasi : Simpan Pinjam
Struktur Organisasi : ketua : Dra. Rukiah
Sekretaris : Nanda Saudah
Bendahara : Nurhasanah
Jumlah simpanan Wajib : Rp 5.420.000,-
Jumlah simpanan pokok : Rp 3.650.000,-
Jumlah simpanan Suka Rela : Rp 2.321.000,-
Bantuan yang pernah diterima dalam bentuk uang : -
Bantuan teknis yang pernah di terima : -
Sejarah Pendirian : Koperasi bungong ban keumang adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan menjalanakan prinsip kerjanya koperasi yang berazaskan kekeluargaan, dan peranan koperasi ini diharapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini ,karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. ,dan dapat membantu Negara dalam mengembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang berdirinya koperasi ini yang telah berjalan selama tiga tahun terahkhir ini, koperasi ini terbentuk atas kerja keras semua para pengurusnya yang berniat untukmembantu masyarakat desa dan para ibu rumah tangga yang yang ingin membantu kehidupan keluarga agar lebih baik lagi,semua warga desa yang ingin menjadi anggota koperasi bungong ban keumang ini bisa dengan syarat membayar iuran anggota tiap bulannya. Koperasi bungong ban keumang ini merupakan pengembangan darikegiatan ekonomi dipedesaan. Dan dan dari koperasi ini semua anggotanyamendapat pelayanan dari KUD

Kegiatan yang ada di koperasi bungong ban keumang :
1 Menanpung simpanan dari para anggota yang akan dipegang oleh bendahara sebagai modalkopeasi berikutnya
2Menyalurkan pinjaman kepada anggota yang membutuhkannya untuk mengembangkan usaha mereka.
3Menyediakan barang kebutuhan pokok anggota yang dijual dengnan harga murah dan terjangkau
4Memberikan pelayanan jasa kepada para anggota.


Visi Koperasi Bungong ban Keumang :
Terwujudnya koperasi yang dapat diterima,dibutuhkan dan dicintai para anggotanya
Memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat di sekitar
Misi Koperasi Bungong ban Keumang :
Mengajak anggota agarsaling membantu mengatasikesulitan agar kesejahteraan para anggotadapat tercapai,.
Meningkatkan kualitas SDM masyakat
Membantu pemerintah desa dalam membangun, memajukan dan mensejahterakan anggotanya dan menggali semua potensi yang adapada masyarakat.