Kamis, 07 Januari 2010
ISLAMIC BANKING
yang memberikan peluang upaya penyempurnaan sistem keuangan internasional yang
belakangan dirasakan banyak sekali mengalami goncangan dan ketidakstabilan yang
menyebabkan krisis dan keterpurukan ekonomi akibat lebih dominannya sektor finansial
dibanding sektor riil dalam hubungan perekonomian dunia.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa laju pertumbuhan perdagangan uang dan
derivasinya tumbuh kurang lebih 800 kali lipat dibanding laju pertumbuhan sektor riil dan
semakin tidak terintegrasinya kegiatan sektor riil dengan sektor moneter sehingga timbul
berbagai distorsi dalam mengakselerasi pembangunan ekonomi dunia karena pengaruh
yang sangat kuat dari perilaku ekonomi yang spekulatif dan tidak berbasis pada kondisi riil
potensi ekonomi yang ada.
Tidak lama sebelum terjadinya krisis mata uang di Asia khususnya Asia Tenggara,
kawasan ini masih dinilai sebagai kawasan yang mempunyai iaju pertumbuhan ekonomi
yang menakjubkan oleh sebagian besar pakar dan lembaga keuangan internasional
namun sebenarnya telah ada pula yang mengingatkan bahwa pertumbuhan tersebut lebih
bersifat semu seperti gelembung sabun atau balon karena tidak mencerminkan
fundamental ekonomi yang kuat, yang tidak lain adalah kekuatan riil ekonomi dengan
tingkat produktifitas yang tinggi dan efisiensi ekonomi yang optimal.
Meskipun tidak semua mengakui secara terus terang tetapi disadari sepenuhnya bahwa
sistem ekonomi yang berbasis kapitalis dan interest base serta menempatkan uang
sebagai komoditi yang diperdagangkan bahkan secara besar-besaran ternyata
memberikan implikasi yang serius terhadap kerusakan hubungan ekonomi yang adil dan
produktif.
PRINSIP DASAR EKONOMI ISLAM
Islam sebagai agama merupakan konsep yang mengatur kehidupan manusia secara
komprehensif dan universal baik dalam hubungan dengan Sang Pencipta (HabluminAllah)
maupun dalam hubungan sesama manusia (Hablumminannas). Ada tiga pilar pokok dalam
ajaran Islam yaitu :
1. Aqidah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang keyakinan atas keberadaan dan kekuasaan Allah sehingga harus menjadi keimanan seorang muslim manakala melakukan berbagai aktivitas dimuka bumi semata-mata untuk mendapatkan keridlaan Allah sebagai
khalifah yang mendapat amanah dari Allah.
2.Syariah : komponen ajaran Islam yang mengatur tentang kehidupan seorang muslim baik
dalam bidang ibadah (habluminAllah) maupun dalam bidang muamalah
(hablumminannas) yang merupakan aktualisasi dari akidah yang menjadi keyakinannya.
Sedangkan muamalah sendiri meliputi berbagai bidang kehidupan antara lain yang
menyangkut ekonomi atau harta dan perniagaan disebut muamalah maliyah.
3. Akhlaq : landasan perilaku dan kepribadian yang akan mencirikan dirinya sebagai seorang muslim yang taat berdasarkan syariah dan aqidah yang menjadi pedoman hidupnya
sehingga disebut memiliki akhlaqul karimah sebagaimana hadis nabi yang menyatakan
"Tdaklah sekiranya Aku diutus kecuali untuk menjadikan akhlaqul karimah"
Cukup banyak tuntunan Islam yang mengatur tentang kehidupan ekonomi umat yang
antara lain secara garis besar adalah sebagai berikut :
• Islam menempatkan fungsi uang semata-mata sebagai alat tukar dan bukan
sebagai komoditi, sehingga tidak layak untuk diperdagangkan apalagi mengandung
unsur ketidakpastian atau spekulasi (gharar) sehingga yang ada adalah bukan
harga uang apalagi dikaitkan dengan berlalunya waktu tetapi nilai uang untuk
menukar dengan barang.
• Riba dalam segala bentuknya dilarang bahkan dalam ayat Alquran tentang
pelarangan riba yang terakhir yaitu surat Al Baqarah ayat 278-279 secara tegas
dinyatakan sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sisa
riba itu jika kamu orang beriman. Kalau kamu tiada memperbuatnya ketahuilah ada
peperangan dari Allah dan RasulNya terhadapmu dan jika kamu bertobat maka
untukmu polcok-pokok hartamu kamu tidak menganiaya dan tidak pula teraniaya.”
• Larangan riba juga terdapat dalam ajaran kristen baik perjanjian lama maupun
perjanjian baru yang pada intinya menghendaki pemberian pinjaman pada orang
lain tanpa meminta bunga sebagai imbalan.
• Meskipun masih ada sementara pendapat khususnya di Indonesia yang masih
meragukan apakah bunga bank termasuk riba atau bukan, maka sesungguhnya
telah menjadi kesepakatan ulama, ahli fikih dan Islamic banker dikalangan dunia
Islam yang menyatakan bahwa bunga bank adalah riba dan riba diharamkan.
• Tidak memperkenankan berbagai bentuk kegiatan yang mengandung unsur
spekulasi dan perjudian termasuk didalamnya aktivitas ekonomi yang diyakini akan
mendatangkan kerugian bagi masyarakat.
• Harta harus berputar (diniagakan) sehingga tidak boleh hanya berpusat pada
segelintir orang dan Allah sangat tidak menyukai orang yang menimbun harta
sehingga tidak produktif dan oleh karenanya bagi mereka yang mempunyai harta
yang tidak produktif akan dikenakan zakat yang lebih besar dibanding jika
diproduktifkan. Hal ini juga dilandasi ajaran yang menyatakan bahwa kedudukan
manusia dibumi sebagai khalifah yang menerima amanah dari Allah sebagai pemilik
mutlak segala yang terkandung didalam bumi dan tugas manusia untuk
menjadikannya sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan manusia.
• Bekerja dan atau mencari nafkah adalah ibadah dan waJib dlakukan sehingga tidak
seorangpun tanpa bekerja - yang berarti siap menghadapi resiko - dapat
memperoleh keuntungan atau manfaat(bandingkan dengan perolehan bunga bank
dari deposito yang bersifat tetap dan hampir tanpa resiko).
• Dalam berbagai bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi harus
dilakukan secara transparan dan adil atas dasar suka sama suka tanpa paksaan
dari pihak manapun.
• Adanya kewajiban untuk melakukan pencatatan atas setiap transaksi khususnya
yang tidak bersifat tunai dan adanya saksi yang bisa dipercaya (simetri dengan
profesi akuntansi dan notaris).
• Zakat sebagai instrumen untuk pemenuhan kewajiban penyisihan harta yang
merupakan hak orang lain yang memenuhi syarat untuk menerima, demikian juga
anjuran yang kuat untuk mengeluarkan infaq dan shodaqah sebagai manifestasi dari pentingnya pemerataan kekayaan dan memerangi kemiskinan.
PRINSINP DASAR OPERASIONAL BANK ISLAM
Didalam menjalankan operasinya fungsi bank Islam akan terdiri dari:
• Sebagai penerima amanah untuk melakukan investasi atas dana-dana yang
dipercayakan oleh pemegang rekening investasi / deposan atas dasar prinsip bagi
hasil sesuai dengan kebijakan investasi bank.
• Sebagai pengelola investasi atas dana yang dimiliki oleh pemilik dana / sahibul mal
sesuai dengan arahan investasi yang dikehendaki oleh pemilik dana (dalam hal ini
bank bertindak sebagai manajer investasi)
• Sebagai penyedia jasa lalu lintas pembayaran dan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah
• Sebagai pengelola fungsi sosial seperti pengelolaan dana zakat dan penerimaan
serta penyaluran dana kebajikan ( fungsi optional )
Dari fungsi tsb maka produk bank Islam akan terdiri dari :
• Prinsip mudharabah yaitu perjanjisn antara dua pihak dimana pihak pertama
sebagai pemilik dana / sahibul mal dan pihak kedua sebagai pengelola dana /
mudharib untuk mengelola suatu kegiatan ekonomi dengan menyepakati nisbah
bagi hasil atas keuntungan yang akan diperoleh sedangkan kerugian yang timbul
adalah resiko pemilik dana sepanjang tidak terdapat bukti bahwa mudharib
melakukan kecurangan atau tindakan yang tidak amanah (misconduct)
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada mudharib maka mudharabah
dibedakan menjadi mudharabah mutlaqah dimana mudharib diberikan
kewenangan sepenuhnya untuk menentukan pilihan investasi yang dikehendaki,
sedangkanjenis yang lain adalah mudharabah muqayyaddah dimana arahan
investasi ditentukan oleh pemilik dana sedangkan mudharib bertindak sebagai
pelaksana/pengelola.
• Prisip Musyarakah yaitu perjanjian antara pihak-pihak untuk menyertakan modal
dalam suatu kegiatan ekonomi dengan pembagian keuntungan atau kerugian
sesuai nisbah yang disepakati
Musyarakah dapat bersifat tetap atau bersifat temporer dengan penurunan secara
periodik atau sekaligus diakhir masa proyek.
• Prinsip Wadiah adalah titipan dimana pihak pertama menitipkan dana atau benda
kepada pihak kedua selaku penerima titipan dengan konsekuensi titipan tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil kembali, dimana penitip dapat dikenakan biaya
penitipan.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan maka wadiah dibedakan menjadi wadiah
ya dhamanah yang berarti penerima titipan berhak mempergunakan dana/barang
titipan untuk didayagunakan tanpa ada kewajiban penerima titipan untuk
memberikan imbalan kepada penitip dengan tetap pada kesepakatan dapat diambil
setiap saat diperlukan, sedang disisi lain wadiah amanah tidak memberikan
kewenangan kepada penerima titipan untuk mendayagunakan barang/dana yang
dititipkan.
• Prinsip Jual Beli (Al Buyu') yaitu terdiri dari :
_ Murabahah yaitu akad jual beli antara dua belah pihak dimana pembeli dan
penjual menyepakati harga jual yang terdiri dari harga beli ditambah ongkos
pembelian dan keuntungan bagi penjual. Murabahah dapat dilakukan secara
tunai bisa juga secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran.
_ Salam yaitu pembelian barang dengan pembayaran dimuka dan barang
diserahkan kemudian
_ Ishtisna' yaitu pembelian barang melalui pesanan dan diperlukan proses untuk
pembuatannya sesuai dengan pesanan pembeli dan pembayaran dilakukan
dimuka sekaligus atau secara bertahap.
• Jasa-Jasa terdiri dari :
_ Ijarah yaitu kegiatan penyewaan suatu barang dengan imbalan pendapatan
sewa, bila terdapat kesepakatan pengalihan pemilikan pada akhir masa sewa
disebut Ijarah mumtahiya bi tamlik(sama dengan operating lease)
_ Wakalah yaitu pihak pertama memberikan kuasa kepada pihak kedua (sebagai
wakil) untuk urusan tertentu dimana pihak kedua mendapat imbalan berupa fee
atau komisi.
_ Kafalah yaitu pihak pertama bersedia menjadi penanggung atas kegiatan yang
dilakukan oleh pihak kedua sepanjang sesuai dengan yang diperjanjikan dimana
pihak pertama menerima imbalan berupa fee atau komisi (garansi).
_ Sharf yaitu pertukaran /jual beli mata uang yang berbeda dengan penyerahan
segera /spot berdasarkan kesepakatan harga sesuai dengan harga pasar pada
saat pertukaran
• Prinsip Kebajikan yaitu penerimaan dan penyaluran dana kebajikan dalam
bentuk zakat infaq shodaqah dan lainnya serta penyaluran alqardul hasan yaitu
penyaluran dan dalam bentuk pinjaman untuk tujuan menolong golongan miskin dengan penggunaan produktif tanpa diminta imbalan kecuali pengembalian pokok hutang
PRODUK PERBANKAN ISLAM
Produk /Jasa
Giro = Wadiah yadhamanah
Tabungan = Wadiah yadhamanah mudharabah
Deposito / rekening investasi bebas =Mudharabah
Rekening investasi tidak bebas penggunaan = Mudharabah muqayyadah
Piutang Murabahah = Murabahah tidak tunai
Investasi Mudharabah = Mudharabah
Investasi assets untuk disewakan = Ijarah
Pengadaan barang untuk dijual atau dipakai sendiri = Salam atau ishtisna’
Bank garansi = Kafalah
Transfer, inkaso, L/C, dll = Wakalah
Safe deposit box = Wadiah amanah
Surat berharga = Mudharabah
Jual beli valas (non speculative motive) = Sharf
LAPORAN KEUANGAN BANK ISLAM
Laporan keuangan bank islam terdiri dari :
• Laporan posisi keuangan / neraca
• Laporan laba-rugi
• Laporan arus kas
•Laporan perubahan modal
• Laporan perubahan investasi tidak bebas /terbatas
• Catatan atas laporan keuangan
• Laporan sumber dan penggunaan zakat
• Laporan sumber dan penggunaan dana qard/qardul hasan
SISTEM PENCATATAN LAPORAN KEUANGAN PADA BANK ISLAM
• Giro dan tabungan wadiah dicatat / disajikan sebagai hutang dalam neraca.
• Rekening investasi mudharabah bebas / deposito dicatat/disajikan sebagai rekening
tersendiri antara hutang dan modal (bukan hutang).
• Rekening investasi tidak bebas dicatat terpisah sebagai off balance sheet account
dalam bentuk laporan perubahan posisi investasi tidak bebas.
• Piutang murabahah dicatat sebesar sisa harga jual yang belum tertagih dikurangi
dengan margin yang belum diterima
• Investasi mudharabah dan musyarakah disajikan sebesar sisa nilai modal yang
disertakan atau diinvestasikan
• Aset yang disewakan dicatat sebesar harga perolehan dikurangi dengan akumulasi
penyusutan.
• Pendapatan pada umumnya diakui secara cash basis sedang beban tetap secara
accrual basis.
• Bagi hasil antara mudharib dan sahibul mal dilakukan atas profit loss sharing atau
revenue sharing, sedangkan pendapatan bank yang berasal dari investasi dana
sendiri atau dari dana yang bukan berasal dari rekening investasi sepenuhnya
menjadi pendapatan bank, disamping itu pendapatan jasa bank sepenuhnya
menjadi pendapatan bank yang tidak dibagi hasilkan.
Prinsip akuntansi bank Islam mengacu pada Accounting and Auditing Standard for Islami Financial Institution yang diterbitkan oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution yang berpusat di Bahrain yang didirikan pada tahun 1991 atas prakarsa IDB dan beberapa lembaga keuangan Islam besar dan sekarang telah
mempunyai anggota hampir seluruh lembaga keuangan Islam.
apa yang membedakan bank islam dengan bank konvensional??
Bunga
1. Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
2. jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
3. Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
4. umlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
5. pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Bagi hasil
1. Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2. Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3. agi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4. Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5. penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal
PERBEDAAN ASPEK BANK ISLAM DENGAN BANK KONVENSIONAL
1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini. Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya. Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)
4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.
SOP LKM
Alamat Koperasi : Jl. T.Nyak Arief Lr.swalayan Prada prada, samping kantor geuchik
Tlp : 081362742984
Cabang : -
Jenis koperasi : Simpan Pinjam
Tujuan Pendirian : Untuk mensejahterakan anggota
Tanggal didirikan : 19 November 2006
Badan hukum Pendirian : Nomor 456/ KDK / 19/11/2006
Jumlah anggota : 45 Orang
RAT yang telah dilaksanakan : 3 kali
RAT Terakhir : 20 nevember 2009
Jumlah anggota yang hadir pada setiap RAT : 35 orang
Usaha Koperasi : Simpan Pinjam
Struktur Organisasi : ketua : Dra. Rukiah
Sekretaris : Nanda Saudah
Bendahara : Nurhasanah
Jumlah simpanan Wajib : Rp 5.420.000,-
Jumlah simpanan pokok : Rp 3.650.000,-
Jumlah simpanan Suka Rela : Rp 2.321.000,-
Bantuan yang pernah diterima dalam bentuk uang : -
Bantuan teknis yang pernah di terima : -
Sejarah Pendirian : Koperasi bungong ban keumang adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang dengan menjalanakan prinsip kerjanya koperasi yang berazaskan kekeluargaan, dan peranan koperasi ini diharapkan dapat memajukan perekonomian masyarakat dari dulu hingga saat ini ,karena masyarakat dapat meminjam atau berdagang pada koperasi tersebut. ,dan dapat membantu Negara dalam mengembangkan usaha kecil yang ada dalam masyarakat. Hal inilah yang menjadi latar belakang berdirinya koperasi ini yang telah berjalan selama tiga tahun terahkhir ini, koperasi ini terbentuk atas kerja keras semua para pengurusnya yang berniat untukmembantu masyarakat desa dan para ibu rumah tangga yang yang ingin membantu kehidupan keluarga agar lebih baik lagi,semua warga desa yang ingin menjadi anggota koperasi bungong ban keumang ini bisa dengan syarat membayar iuran anggota tiap bulannya. Koperasi bungong ban keumang ini merupakan pengembangan darikegiatan ekonomi dipedesaan. Dan dan dari koperasi ini semua anggotanyamendapat pelayanan dari KUD
Kegiatan yang ada di koperasi bungong ban keumang :
1 Menanpung simpanan dari para anggota yang akan dipegang oleh bendahara sebagai modalkopeasi berikutnya
2Menyalurkan pinjaman kepada anggota yang membutuhkannya untuk mengembangkan usaha mereka.
3Menyediakan barang kebutuhan pokok anggota yang dijual dengnan harga murah dan terjangkau
4Memberikan pelayanan jasa kepada para anggota.
Visi Koperasi Bungong ban Keumang :
Terwujudnya koperasi yang dapat diterima,dibutuhkan dan dicintai para anggotanya
Memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat di sekitar
Misi Koperasi Bungong ban Keumang :
Mengajak anggota agarsaling membantu mengatasikesulitan agar kesejahteraan para anggotadapat tercapai,.
Meningkatkan kualitas SDM masyakat
Membantu pemerintah desa dalam membangun, memajukan dan mensejahterakan anggotanya dan menggali semua potensi yang adapada masyarakat.
Rabu, 30 Desember 2009
GRAMEEN BANK
Bangladesh adalah salah satu negara di kawasan Asia Selatan yang tergolong negara miskin. Negara ini meperoleh kemerdekaannya pada tahun 1971. Awalnya Bangladesh merupakan bagian dari negara Pakistan sebelah timur, namun pemerintahan di sektor barat bersikap tidak peduli terhadap sektor timur sehingga menyebabkan Bangladesh melakukan pemisahan diri melalui peperangan yang didukung oleh India.
Pada awal berdirinya negara Bangladesh, perekonomian tidak memiliki fundamental yang kuat, sedangkan sistem pemerintahannya pun masih berantakan. Di masa-masa tersulit sekitar tahun 1970-an, seorang profesor dari Fakultas Ekonomi Universitas Chittagong bernama Muhammad Yunus muncul dengan membawa konsep perekonomian mikro yang nantinya sangat berpengaruh pada kehidupan rakyat miskin. Konsep ini disebut oleh Muhammad Yunus sebagai Bank Grameen atau bank untuk kaum miskin. Awal mulanya pendirian bank ini hanya sebuah unit usaha kredit yang khusus ditujukan kepada kaum miskin. Namun, seiring berjalannya waktu, unit usaha kredit ini berkembang pesat menjadi sebuah Bank Grameen yang nyatanya dapat meminimalisir bahkan menghapus kemiskinan di Bangladesh. Dewasa ini, Bank Grameen tidak hanya beroperasi di Bangladesh saja namun juga telah berkembang sangat pesat dan diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia. Bank Grameen tidak melihat perbedaan ideologi, ekonomi, hukum, bahkan politik. Bank Grameen hanya berfokus pada satu hal, yakni kemiskinan. Sebab, kemiskinan merupakan indikasi dari buruknya perekonomian dan kesejahteraan negara.
Sejarah Berdirinya Bank Grameen
Tahun 1974 merupakan tahun yang harus dihadapi dengan berat oleh Bangladesh, sebab pada tahun ini Bangladesh masuk kedalam cengkraman kelaparan. Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, sebab sebuah negara kecil yang baru meraih kemerdekaannya disertai perekonomian dan perpolitikan yang belum stabil harus mengadapi kelaparan yang mengakibatkan banyak sekali warganya yang meninggal.
Muhammad Yunus, Seorang dosen Universitas Chittagong serta Dekan Fakultas Ekonomi ini sangat risau melihat keadaan tersebut. Saat bencana kelaparan di tahun 1974 sedang melanda Bangladesh, Yunus berpandangan bahwa selama ini segala macam teori ekonomi klasik maupun modern yang secara elegan di ajarkan di kampus tidak bisa menjawab permasalahan sosial di negaranya, tidak hanya kelaparan namun juga kemiskinan dan permasalahan sosial ekonomi lainnya.
Melihat keadaan yang semakin parah, Yunus memutuskan untuk terjun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil masyarakat yang mengalami kelaparan dan kemiskinan. Desa jobra adalah obyek yang menjadi pusat observasi, sebab daerah tersebut dekat dengan kampus. Proyek awal yang dilakukan Yunus adalah mencari tahu berapa banyak keluarga di desa jobra yang memiliki lahan garapan dan tanaman yang bisa di garap, keterampilan yang dimiliki penduduk desa, hambatan yang dihadapi dalam peningkatkan kesejahteraan mereka, dan berapa banyak warga yang miskin. Setelah melakukan analisis sebab-akibat, Yunus kemudian melakukan studi tentang ekonomi pertanian yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan desa melalui sektor pertanian.
Pengembangan desa yang dilakukan oleh Profesor Muhammad Yunus tidak berhenti pada sektor pertanian saja. Setelah menuai hasil yang positif, pada tahun 1976 Yunus mulai mengunjungi rumah tangga yang paling miskin di Jobra. Kunjungan tersebut melahirkan suatu insiprasi baru ketika Yunus menemui salah satu perajin bangku di Desa Jobra. Hasil perbincangan Yunus kepada perajin tersebut membuahkan kesimpulan bahwa rata-rata warga miskin yang memiliki profesi sebagai pengusaha kecil sangat sulit memperoleh kredit dan bahkan terpaksa meminjam uang kepada rentenir yang tentunya akan memberikan bunga pinjaman yang tinggi sehingga sangat memberatkan si debitur, apalagi debitur merupakan warga miskin.
Dari tahun ke tahun, pengembangan desa terus menerus dilakukan. Yunus kemudian membuat suatu proyek percontohan awal yang disebut sebagai Bank Grameen. Proyek ini dibentuk dengan alasan bahwa bank konvensional dan koperasi kredit biasanya meminta pembayaran sekaligus. Hal ini tentunya secara psikologis dirasa sulit oleh peminjam, apalagi yang predikatnya tergolong kaum miskin. Sistem yang dikembangkan oleh Bank Grameen justru berlawanan dengan bank konvensional. Para nasabah yang menjadi anggota dapat mencicil pembayaran dengan nilai nomonal uang yang sedemikian kecil sehingga tidak memberatkan si peminjam. Selain itu, nasabah didorong untuk membiasakan diri dalam menabung. Sebab, tabungan terkumpul bisa mereka jadikan pegangan di waktu susah atau digunakan untuk menambah peluang-peluang peningkatan pendapatan. Pada saat itu, Bank Grameen menetapkan 5 persen dari setiap pinjaman menjadi tabungan. Pinjaman dilakukan tidak melalui perseorangan melainkan kelompok.
Setelah mengalami kemajuan yang sangat pesat, Bank Grameen mulai membuka cabang di setiap pedasaan di Bangladesh. Kinerja bank juga semakin ditingkatkan. Bank Grameen tidak hanya sekedar emberikan pinjaman yang mudah dijangkau warga miskin, namun juga memberikan pelatihan kepada para peminjam dalam memajukan usahanya.
Periode 90-an, Bank Grameen sudah memperlihatkan bagaimana sistem itu efektif bekerja. Para peminjam yang dulunya tergolong miskin, sekarang tidak lagi sekedar melewati garis kemiskinan, namun juga sudah meninggalkannya jauh di belakang. Salah seorang peminjam yang pernah bertenmu langsung dengan Profesor Yunus mengungkapkan bahwa cicilan per minggunya lebih dari 500 taka (US$ 12). 500 taka yang dipinjamnya itu adalah nilai pinjaman pertamanya saat sepuluh tahun yang lalu. Ini berarti bahwa kapasitas mereka untuk meminjam, berinvestasi dan membayar kembali melipat hingga 50 kali dalam 10 tahun. Bank Grameen juga mendirikan sebuah museum yang disebut sebagai Museum Kemiskinan sebagai simbol bahwa kinerja bank selama ini sangat efektif memberantas kemiskinan.
Bank Grameen saat ini telah diadopsi oleh lebih dari 100 negara di dunia. Sebagai bentuk penghargaan karena telah berhasil menuntaskan kemiskinan, founding father-nya yakni Profesor Muhammad Yunus memperoleh penghargaan Nobel Perdamaian tahun 2006.
Peranan Bank Grameen dalam Memberantas kemiskinan di Bangladesh
Bank Grameen memiliki peranan besar bagi rakyat kecil. Sistem perbankan yang digunakannya nyaris bertolakbelakang dengan yang digunakan oleh bank konvensional. Kenyataannya sampai hari ini bahwa bank konvensional semakin tidak pro pada rakyat. Banyak sekali bank konvensional yang hanya mau mendanai proyek-proyek yang menghasilkan profit besar. Bahkan, mereka juga mempersulit kaum miskin dengan suku bunga pinjaman yang tidak terjangkau dan agunan. Padahal kaum miskin tidak memiliki uang cukup untuk mengembalikan bunga dan mereka juga tidak memiliki agunan. Begitu juga dengan kaum rentenir. Secara prosedural, kaum miskin relatif lebih mudah meminjam uang kepada mereka, tapi bunga pinjamannya sangat tinggi bahkan lebih tinggi dibanding bunga bank konvensional. Baik bank konvensional maupun rentenir saat ini merupakan representasi dari kapitalisme modern dan juga feodalisme, dimana yang miskin semakin miskin, sedangkan yang kaya semakin kaya.
Kemiskinan di Bangladesh merupakan persoalan utama. Namun, hadirnya Bank Grameen yang didirikan oleh Muhammad Yunus memberikan suatu peranan besar dalam menjawab solusi kemiskinan yang telah mengakar di Bangladesh selama bertahun-tahun. Bank Grameen tidak hanya memberikan solusi dalam segi finansial kaum miskin, namun juga merubah kebudayaan kolot warga setempat, dimana wanita hanya boleh di dalam rumah dan tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah. Dengan hadirnya Bank Grameen, meski wanita tidak diperkenankan melakukan aktivitas ekonomi di luar rumah, namun dengan berbagai solusi, wanita dapat bekerja meski di dalam rumah. Bank Grameen juga merupakan suatu wujud implementasi dari konsistensinya. Sebagai bank kaum miskin, Bank Grameen tidak muncul dalam wujud lembaga keuangan eksklusif sebagaimana bank konvensional lainnya, melainkan menjelma sebagai lembaga yang berada di lingkungan miskin secara riil. Salah satu contoh konkret yang terjadi di Bangladesh adalah code of conduct dalam sistem di Bank Grameen tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh manajer ketika membuka cabang di suatu daerah.
Sebagai contoh, seorang manajer datang ke suatu tempat yang telah disepakati untuk didirikan cabang tanpa perkenalan formal. Mereka tidak punya kantor, tidak punya tempat tinggal, dan tak ada seorang pun yang mereka kenal. Tugas pertamanya adalah mendokumentasikan segala sesuatu mengenai wilayah itu. Mereka memang tidak boleh datang ke desa dengan gaya pejabat dengan kemegahan dan mengharapkan hidangan lezat dan kenyamanan. Manajer dan asistennya tersebut harus membayar sendiri penginapannya dan tidak diizinkan untuk menginap di lingkungan mewah. Mereka hanya boleh menginap di rumah terlantar, asrama sekolah, atau kantor dewan setempat. Mereka harus menolak tawaran makan dari warga desa yang berada dengan menjelaskan bahwa itu bertentangan dengan aturan Grameen. Hal ini mengindikasikan bahwa suatu lembaga yang punya orientasi pada kaum miskin memang harus hidup dengan cara yang serba miskin.
Oleh sebab itu, Bank Grameen dinyatakan berhasil menuntaskan kemiskinan, sebab Bank Grameen dalam menjalankan misinya tidak hanya berfokus dalam melakukan kredit seperti yang dilakukan oleh bank konvensional pada umumnya, tetapi lebih daripada itu, Bank Grameen “menjelma” menjadi kaum miskin itu sendiri, karena dengan cara itulah Bank Grameen dapat mengetahui secara utuh tentang segala aspek penyebab kemiskinan dan solusi yang tepat dalam melakukan cut terhadap penyebab kemiskinan di Bangladesh.
Apa yang dilakukan oleh Grameen Bank?
Grameen Bank (GB) dengan praktek perbankan konvensional mengeluarkan perlunya agunan dan membuat sistem perbankan berdasarkan saling percaya, akuntabilitas, partisipasi dan kreativitas. GB memberikan kredit kepada masyarakat paling miskin dari masyarakat miskin di pedesaan Bangladesh, tanpa jaminan. Di GB, kredit adalah biaya efektif senjata untuk memerangi kemiskinan dan berfungsi sebagai katalisator di atas segala perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat miskin yang telah disimpan di luar perbankan peredaran di lapangan bahwa mereka miskin dan karenanya tidak bankable Professor Muhammad Yunus, pendiri "Grameen Bank" dan Managing Director, beralasan bahwa jika sumber daya keuangan dapat dibuat tersedia bagi masyarakat miskin pada syarat dan ketentuan yang sesuai dan layak, "ini jutaan orang kecil dengan jutaan kecil pursuits dapat menambahkan hingga menciptakan pembangunan terbesar heran. "
Mulai bulan Mei, 2009, memiliki 7,86 juta peminjam, 97 persen diantaranya adalah perempuan. Dengan 2.556 cabang, GB menyediakan layanan di 84.388 desa, yang meliputi lebih dari 100 persen dari total desa di Bangladesh. Grameen Bank memberikan dampak positif pada masyarakat miskin dan miskin peminjam sebelumnya telah didokumentasikan dalam berbagai studi independen yang dilakukan oleh lembaga eksternal termasuk Bank Dunia, International Food Policy Research Institute (IFPRI) dan Bangladesh Institute of Development Studies (sebagai tawaran).
Grameen Bank telah membangun kembali 51 klinik dengan 93 persen dari biaya yang sangat murah dengan menjual polis asuransi, meminta pasien untuk membayar biaya yang sangat kecil pada titik pelayanan, dan penjualan obat-obatan dan layanan diagnostik. Bahkan pasien miskin yang menggunakan klinik membayar sesuatu atau janji pembayaran di beberapa tanggal yang akan datang. Tak ada yang berpaling. Grameen di klinik medis membuktikan bahwa sistem "bagi masyarakat miskin" dapat hampir seluruhnya swatantra, dan berharap dapat mengembangkannya diseluruh daerah Banglades.
Sumber :
http://nobelprize.org/nobel_prizes/peace/laureates/2006/yunus-bio.html
http://www.grameeninfo.org/index.php?option=com_content&task=view&id=16&Itemid=112
http://muhammadyunus.org/content/view/221/128/lang,en/
http://www.bdix.net/sdnbd_org/world_env_day
Oleh : Jimmi R P Tampubolon (Ketua Cabang GMKI Bogor)
Disampaikan dalam forum diskusi lintas iman (interfaith) di Gedung Serbaguna mahasiswa Islam (GSMI), Dramaga-Bogor, 23 Juni 2009
APA SIH GRAMEEN BANK ITU.....????
Bank Grameen adalah sebuah organisasi kredit mikro yang dimulai di Bangladesh yang memberikan pinjaman kecil kepada orang yang kurang mampu tanpa membutuhkan collateral (jaminan). Sistem ini berdasarkan ide bahwa orang miskin memiliki kemampuan yang kurang digunakan (www.id.wikipedia.org).
Pendirian Grameen Bank diprakarsai oleh Muhammad Yunus seorang profesor bidang ekonomi dari Chittagong University pada tahun 1976, Beliau berpendapat bahwa kemiskinan sungguh merupakan persoalan struktural yang kompleks kemiskinan diciptakan oleh institusi dan kebijakan yang mengitarinya. Reformasi institusional dan kebijakan karena itu menjadi kemestian dalam upaya pengentasan kemiskinan.
” What good were all my complex theories when people were dying of starvation on the sidewalks and porches across from my lecture hall? … Nothing in the economic theorities I thaught reflected the life around me (Moeis: 2008). Dengan memegang prinsip tersebut, Muhammad Yunus memutuskan untuk menanggalkan semua pengetahuan/teori yang didapatnya di universitas guna mengenali kemiskinan yang ada disekitarnya dan mulai menganggap bahwa kaum miskin menjadi gurunya. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui penyebab kemiskinan secara nyata dari orang miskin, menggunakan kepekaan hati untuk memberikan solusi pengentasan kemiskinan
Pada awal pendirian, Grameen Bank meluncurkan pemberian kredit mikro kepada masyarakat miskin dimana pada saat ini pemberian kredit kepada masyarakat miskin dianggap sesuatu yang tidak mungkin karena dianggap orang miskin tidak mampu untuk membayar hutang. Pada akhirnya membuktikan bahwa pemberian kredit ke kaum miskin bukanlah suatu yang mustahil. Kredit ke kaum papa itu juga berperan memotong lingkaran kemiskinan, julukan bagi keadaan di mana kaum miskin tetap miskin karena dia miskin dan demikian terus berlaku secara turun- temurun tanpa menemukan jalan keluar. Komitmen Muhammad Yunus untuk memberikan kredit ini didasarkan pada satu pemahaman bahwa pemberian kredit mikro kepada masyarakat miskin merupakan hak asasi manusia (seri VCD Muhammad Yunus:2008).
Grameen Bank merancang kredit mikro berbasis kepercayaan bukan kontrak legal maupun jaminan . Konkretnya, peminjam diminta membuat kelompok yang terdiri dari lima orang dengan satu pemimpin. Pinjaman diberikan secara berurutan dengan catatan orang kedua baru bisa meminjam setelah pinjaman orang pertama dikembalikan. Selain itu, kelompok peminjam dituntut membuat berbagai agenda sosial yang bermanfaat bagi masyarakat di sekitarnya. Inisiatif berasal dari kelompok (buttom up planning) bukan didasarkan pada keinginan dari Grameen Bank. Masyarakat diberi kesempatan untuk berkembang, dihargai untuk menjadi dirinya sendiri, mengetahui apa yang menjadi kebutuhannya dan belajar serta berupaya memenuhi kebutuhannya. secara mandiri.
Selain itu pembentukan kelompok diperkuat , pemilihan pemimpin kelompok dan pengurus melalui memilihan yang demokratis, mendorong diskusi yang intensif untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan lingkungan, pendidikan anak dan teknologi. Dalam hal ini pihak Grameen Bank hanya sebagai fasilitator dan meminjamkan kredit. Model pemberdayaan ini bukan sekadar berfokus kepada kemiskinan finansial, tetapi juga sosial. Ia dirancang guna mendorong rasa tanggung jawab dan solidaritas terhadap sesama peminjam dalam satu komunitas. Hal ini dibangun karena diyakini bahwa kemiskinan bukan semata disebabkan oleh kekurangan modal finansial, tetapi juga sosial.
Disinilah Grameen Bank mampu membangun social capital pada masyarakat miskin di Bangladesh dan memberdayakannya sehingga mampu untuk bergerak keluar dari garis kemiskinan yang selama ini menyelimutinya. Program Grameen Bank sudah membuktikan dirinya dalam mengentaskan kemiskinan di Banglades. Bahkan, riset yang dilakukan Shahid Khondkar (2003) menunjukkan sesuatu yang menarik. Ia menemukan mikro kredit tidak hanya memengaruhi kesejahteraan peserta program, tetapi juga agregat kesejahteraan di tingkat desa. Riset juga menunjukkan bagaimana modal sosial yang diciptakan program ini terbukti amat berpengaruh saat bencana. Ini terlihat, misalnya, setelah bencana banjir di Banglades, tahun 1998. Tanpa menunggu bantuan pemerintah, warga segera mengorganisasi diri dan memanfaatkan dana yang ada untuk keperluan rehabilitasi. Kultur yang sama, sayang, tidak tampak pada masyarakat pedesaan di Indonesia. (Kompas,19/05/2005).
Di Banglades sendiri program ini telah mendorong lebih dari separo anggota Grameen Bank telah keluar dari garis kemiskinan. Ini adalah hasil evaluasi berdasarkan berbagai indikator, seperti besar pinjaman, jumlah tabungan, kondisi perumahan, pakaian dan pendidikan anak. Sasaran program ini pun tak terbatas ruang-waktu. Demi membebaskan generasi berikut dari kemiskinan, Grameen Bank mendorong anak-anak peminjam untuk bersekolah sampai universitas. Berbagai insentif dipersiapkan mulai dari beasiswa dan penghargaan pada kelompok peminjam. Penghargaan, misalnya, diberikan pada kelompok peminjam yang anak-anaknya semua bersekolah dan minimal lulus sekolah dasar.
Demi keberlanjutan antargenerasi, Grameen Bank memfokuskan pinjaman pada perempuan. Ada dua misi mengapa mengutamakan perempuan. Pertama, pemberdayaan perempuan dengan meningkatkan posisi tawar mereka, baik di ruang privat maupun publik. Kedua, peningkatan kualitas hidup anak. Riset membuktikan, peningkatan ekonomi perempuan berbanding lurus dengan tingkat pendidikan dan kesehatan anak. Pemberdayaan ekonomi perempuan, misalnya, berhubungan langsung dengan turunnya angka kematian bayi dan malnutrisi. Ini turut memastikan, generasi berikut tetap bertahan di atas angka kemiskinan.
Saat ini, Grameen Bank telah mampu memberikan total pinjaman mencapai US$ 6,55 Milyar. Dari Jumlah ini US $ 5,87 Milyar telah dikembalikan. Selain itu, Grameen Bank mempunyai 2.468 cabang dengan 24.703 staf yang melayani 7,34 juta peminjam dalam 80.257 desa. Sebagian besar peminjam 97 % adalah wanita dengan tingkat pengembalian diatas 98%. Ini adalah tingkat pengembalian yang lebih tinggi disbanding sistem perbankan lain manapun. Saham Grameen Bank 94% milik nasabah dan 6 % oleh pemerintah. Konsep Grameen Bank kini diterapkan lebih dari 100 negara lain didunia termasuk Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Belanda, India, Malaysia, Pakistan, Meksiko, Norwegia dan sejumlah negara di Afrika. (seri VCD Muhammad Yunus: 2008).
Faktor keberhasilan Grameen Bank dalam mengentaskan kemiskinan di masyarakat Bangladesh dikarenakan karakter kredit mikro yang diberikan Grameen Bank berpihak kepada kaum miskin dan mendorong pemberdayaan serta social capital masyarakat miskin yang tergabung dalam kelompok seperti 1) fokus pada orang yang termiskin diantara yang miskin, 2) diprioritaskan pada wanita miskin, 3) kredit berdasarkan kepercayaan bukan berdasarkan penjaminan, kontrak legal , prosedur dan sistem, 4 ) Kredit diupayakan untuk menciptakan lapangan kerja sendiri dirumah tangga miskin dan bukan untuk konsumsi 5) menyediakan layanan untuk orang miskin (bank proaktif mendatangi orang miskin) 6) untuk memperoleh pinjaman , satu peminjam harus bergabung dengan kelompok peminjam 7) peminjaman baru dapat tersedia baji satu pminjam jika seorang peminjam yang lain telah mengembalikan pinjaman sebelumnya 8) Semua pinjaman diharapkan dapat dibayar/diangsur dalam mingguan atau dua mingguan 9) Peminjam dapat meminjam lebih dari satu kali 10) ada dua model simpanan bagi anggota yakni simpanan wajib dan sukarela 11) Suku bunga pinjaman dijaga dekat dengan suku bunga pasar tanpa mengorbankan tujuan langsung untuk mengentaskan kemiskinan 12) Memberi prioritas yang tinggi untuk membangun social capital seperti pembentukan kelompok diperkuat , pemilihan pemimpin kelompok dan pengurus melalui memilihan yang demokratis, mendorong diskusi yang intensif untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan lingkungan, pendidikan anak dan teknologi. (Yulaswati: 2008)
Pembelajaran dari Greemen Bank.
Melihat keberhasilan Grameen Bank untuk mengentaskan kemiskinan di Bangladesh dan saat ini telah menjadi replika pengentasan kemiskinan lebih dari 100 negara , yang diawali membangun usahanya dari nol sehingga mencapai kesuksesan “from Zero to Hero” perlu menjadi satu pembelajar yang patut di contoh dan diaplikasikan dalam program pengentasan kemiskinan di masyarakat.
Belajar dari Grameen Bank, ada beberapa catatan yang dapat dijadikan pembelajaran dalam proses pengentasan dan pemberdayaan masyarakat miskin sebagai berikut :
1)Dalam pemberdayaan masyarakat miskin , hal yang perlu dilakukan adalah menjadikan mereka sebagai subyek garap bukan obyek garap. Warga miskin diajak untuk merumuskan permasalahan yang dihadapi dan difasilitasi untuk memecahkan permasalahannya tanpa harus memberikan paket – paket program yang sudah jadi. Biarkan masyarakat miskin menemukan dan menjalankan program yang sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya sendiri
2)Kemiskinan tidaklah sekedar miskin finansial akan tetapi dapat terjadi karena miskin sosial, ketiadaan akses, adanya budaya kemiskinan. Untuk itu perlu mengembangkan sosial capital pada kelompok masyarakat miskin melalui pengembangan kapasitas pada masyarakat miskin.
3)Perlu membongkar mindset yang beranggapan bahwa masyarakat miskin selamanya bodoh, terbelakang , tidak bisa dipercaya dan tidak bisa diajak maju. Namun jika diberi kesempatan, diberdayakan dengan benar dan diberi kepercayaan berkembang untuk menjadi dirinya sendiri maka mereka akan mampu mengembangkan kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan pada akhirnya akan keluar dari garis kemiskinan yang selama ini membelenggu hidupnya. Bukankah Tuhan menciptakan segala sesuatu dimuka bumi ini pasti ada manfaatnya walaupun itu seekor nyamuk.
Selasa, 17 November 2009
LEMBAGA
Mayoritas LKM didirikan sebagai lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) namun demikain dengan berkembangnya lembaga keuangan mikro perubahan focus telah terjadi dari pemberiaan layananan kredit ke proses intermediasi financial sesungguhnya, termaksud penyediaan tabungan dan jasa keuangan lainnya yang dituntut masyarakat miskin bekerja. Banyak LKM sekarang mulai melihat keuntungan dan kerugian dari perbedaan stuktur kelembagaan dan sebagai besar LKM telah membentuk atau sedang membentuk kemitraan dengan lembaga pengembangan lainnya seperti pemerintah, donor, dan LSM international ketika memutuskan dengan siapa akan melakukan kerjasama baik tujuan LKM maupun tujuan mitra pengembanagan potensial harus dipertimbangkan, kemitraan mempengaruhi stuktur LKM, seluruh sumber pendanaan dan kegiatannya.
PENTINGNYA LEMBAGA
Lembaga adalah sekumpulan asset ( manusia, keuanagn dan lainya ) yang digabung untuk melakukan segala kegiatan seperti penghimpunan simpanan dan pemberiaan kredit dan suatu kegiatan yang hanya sekali berlangsung seperti suatu proyek bukanlah lembaga. Jadi berdasarkan sifatnya lembaga mempunyai fungsi dan kekekalan tertentu.namun demikian bila mana seseorang melihat jumlah penyedia khusus intermediasi financial bagi para wanita dan pria yang berpendapatan rendah disuatu Negara tertentu ia dengan mudah dapat melihat perbedaan dalam derajat apakah mereka benar benar lembaga yaitu suatu tingkat dimana fungsi sudah diartikan dengan baik dan didirikan dan dijalankan bagi pelaksana fungsi secara tetap.
SIFAT SIFAT LEMBAGA YANG BAIK
1. Lembaga itu menyediakan jasa untuk kelompok sasaran yang relevan
· Pelayanan yang layak termasuk penawaran kredit yang cocok dengan permintaan pelanggan, ini menunjukan pada ukuran kredit dan batas waktu, persyaratan agunan dan tata cara yang diterapkan dalam memberikan kredit dan memastikan pembayaran kembali, LKM yang baik harus memiliki dan bersedia mengadopsi teknologi kredit yang cepat yang memukunkan layayana yang bermutu untuk disusun dan didistribusikan sehingga menarik dan dapat diakses oleh kelompok sasaran.
· Cakupan pelayanan harus konsisten dangan situasi pelanggan dalam beberapa hal hanya menawarkan kredit dengan satu jenis khusus dan sudah merupakan segala sesuatu yang dibutuhkan dal hal lain beberapa jenis kredit yang berbeda mungkin penting.
· Harga yang para pelanggan harus bayar untuk layaan oleh para lembaga pada umumnya bukan kepentingan utama berdasarkan pengalaman praktis namun demikian biaya transaksi yang rendah untuk para pelanggan tingkat likuiditas simpanan yang tinggi dan kredit yang tersedia adalah cepat adalah sifat yang sangat penting yang disediakan suatu lembaga yang berorientasi pada kelompok sasaran
2. Kegiatan dan pelayanan yang ditawarkan lembaga tidak saja dituntut namun juga mempunyai dampak positif pada kehidupan nasabah.
3. Lembaga itu kuat dan sehat secara keuangan, dan mantap karena semua orang termaksuk kelompok sasaran membutuhkan persediaan jasa keuangan yang dapat diandalakan.
PENTINGGNYA LEMBAGA MITRA
Dalam kemitra kedua belah pihak memiliki hak sama untuk memutuskan apa saja yang para mitra dapat lakukan dan ingin dilakukan bersama. Kemitraan dibentuk bila mana beberapa organisasi berusaha saling memperkuat dan menopang diri mereka sendiri, kemitraan adalah proses pemberdayaan yang mengandalkan kepercayaan dan keyakinan, kekompakan , visi dan pendekatan yang mengakui sumbangan bersama dan persamaan.keduammitra mempunyai peran yang saling mengisi yang tercipta melalui negosiasi dan tunduk kepada dperubahan kerena kemitraan tumbuh dan keadaan disekitarnya berkembang.
Lembaga lembaga mitra asing dapat membawa pendanaan, bantuan teknis dan pelatihan kepada kemitraan sering kali lembaga asing akrab dengan “kebiasaan terbain “ lembaga keuangan mikkro dan mengusai informasi dan sumber yang tidak dimiliki oleh mitra setempat.
JENIS LEMBAGA
- Lembaga formal sering diartikan sebagai lembaga yang tunduk tudak hanya kepada peraturan perundang undangan umum tetap juga pada peraturan dan pengawasan perbankan khusus,
- Lembaga semi formal adalah lembaga for mal dalam hal telah terdaftar sebagai kesatuian yang tunduk kepada seluruh peraturan terundang undangan yang relefan termaksud undang undang perdagangan namun berfisat non formal.
- Penyedia nonformal, yang umumnya tidak disebut sebagai lembaga yaitu suatu kesatuan yang tidak tunduk kepada baik undang undang perbankan khusus maupunundang nundang perdagangan umum,dan yang kegiatan operasionalnya juga nonformal.
1. LEMBAGA KEUANGAN FORMAL
Ø Bank pembangunan umum, sebagai besar yang didirikan dengan dukungan keuangan yang cukup dari organisasi asing dan international bank pembangunan didirikan untuk menyediakan jasa keuangan untuk beberapa sector strategis seperti pertanian dan industri
Ø Bank pembangunan swasta adalah bank golongan khusus yang ada disuatu Negara luas yang ditujukan untuk mengisi kesenjangan modal dalam sector produksi yang dinggap terlampau beresiko menurut standar komersial.
Ø Bank tabungan dan bank tabunagn Pos, Status hokum dan kepemilikan bank tabungan bervariasi namun secara khas mereka bukan milik pemerintah pemerintah pusat Negara mereka.
Ø Bank umum, adalah lembaga keuangan formal yang memberikan kredit jangka pendek dan kredit jangka panjang untuk usaha yang sudah mapan.
Ø Lembaga keuangan nonformal, Jenis paling umum lembaga keuangan norformal adalah koperasi keuangan dan LSM keuangan,
2. LEMBAGA KEUANGAN SEMI FORMAL
Ø Koperasi kredit,
Ø Koperasi simpan pinjam, dan koperasi keuangan lainnya
Ø LSM
Ø Kelompok mandiri
3. PENYEDIA KEUANGAN NON FORMAL
Ø Pelepas uang ( Murni )
Ø Pedagang, tuan tanah, dan sejenisnya,
Ø Kelompok mandiri
Ø Asosiaisi tabungan dan kredit bergulir( kelompok kerja dan kelompok mandiri serbaguna )
Ø Sanak saudara dan teman teman.
Minggu, 08 November 2009
PERINCIAN PENJUALAN DARI GAMES MICROFINANCE
Pinjaman yang saya terima dari bendahara kelas pada tanggal 27 oktober 2009 senilai Rp 10.000,dimana dengan modal awal tersebut untuk pertama kali saya gunakan untuk membeli geri pasta satu pak senilai Rp 5.500 dan pemen kiss seharga Rp 4.500.dimana terget penjualan saya pada hari itu dalah anak-anak disekitar tempat tinggal saya. dari satu pak geri pasta tersebut yang isinya 12 pasta saya jual @3 Rp 2000 dari hasil penjualan tersebut saya memperoleh pendapatan Rp 8000 kemudian dari permen kiss yang isinya 50 butir saya jual @ 5 Rp 1000 dan dari itu saya memperoleh pendapatan Rp 10.000 sehingga total pendapatan saya pada hari itu Rp 18.000 kemudian pada hari kedua dengan modal yang telah bertambah menjadi Rp 18.000 saya gunakan untuk membeli geri chokolatos 1 pak seharga Rp 11.000 dengan isi 24 yang saya jual @ 1 Rp 1.000 dari penjualan itu saya memperoleh keuntungan Rp 24.000 dan ditambah modal dari sisa hari pertama Rp 7.000 sehingga menjadi Rp 31.000
Selanjutnya dengan modal yang telah bertambah tersebut saya berinisiatif berjualan gorengan dengan perincian dana sebagai berikut :
· Tepung roti Rp 5.000
· Pisang wak 2 sisir Rp 6.000
· Minyak goreng ½ kg Rp 4.000
· Bawang merah Rp 1.000
· Garam Rp 500
· Minyak kompor 11 liter Rp 4.000
Rp 17.000
Dari bahan tersebut saya menghasilkan 57 potong gorengan yang saya jual @ 3 Rp 2000 dan menghasilkan pendapatan Rp 38.000 dan ditambah dengan sisa modal dihari ke 3 yang tidak saya pakai semuanya Rp 14.000 sehingga menjadi Rp 52.000.
Selanjutnya dengan modal Rp 52.000 pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2009 saya mencoba berjualan nasi kuning yang saya pasarkan / saya tawarkan di lingkungan perumahan saya tinggal yaitu di punge Jurong di mana perinciannya sebagai berikut :
· Beras 2 bambu Rp 20.000
· Kelapa 2 butir Rp 5.000
· Telur 10 butir Rp 10.000
· Bawang merah Rp 1.000
· Bawang putih Rp 1.000
· Lengkuas RP 2.000
· Kemiri Rp 1.000
· Daun pandan Rp 1.000
· Daun salam Rp 1.000
· Sere Rp 1.000
· Daun jeruk Rp 1.000
· Minyak makan ¼ Rp 2.000
· Kacang Rp 2.000
· Plastik bungkus Rp 4.000
Rp 52.000
Dari nasi itu menghasilkan 40 bungkus nasi yang sata jual @ 3.500 sehingga pandapatan yang saya terima Rp 140.000 kemudian dikurangi modal Rp 10.000 jadi penghasilan bersih yang saya dapatkan Rp 130.000